Profil Dan Harta Kekayaan Nawawi Pomolango, Putra Bolmut Yang Gantikan Firli Bahuri

NASIONAL, dutademokrasi.comNawawi Pomolango telah resmi ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria akrab di sapa Bam tersebut. Merupakan Hakim yang mengawali karir di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah tahun 1992.

Dan di pindah tugaskan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara pada 1996. PN Balikpapan dan PN Makassar.

Baca juga : Nawawi Pomolango Komisoner KPK Terpilih Pulang Kampung, Ziarah Dimakam Orang Tua di Boroko

Berbagai jabatan penting pernah di emban Nawawi sebelum bertugas di Lembaga Anti Rasuah tersebut. Selain menjadi hakim Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Alumni Unsrat Manado ini pernah menjabat sebagai Ketua PN Poso, Sulawesi Tengah pada 2010-2013. Ketua PN Jakarta Timur tahun 2016. Lalu di promosikan sebagai hakim tinggi di PN Denpasar, Bali. Sebelum menjalani seleksi Calon Pimpinan KPK di DPR-RI.

Dari data elhkpn.kpk.go.id. Nawawi Pomolango memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar. Harta kekayaan itu meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas atau setara kas dan harta lainnya.

Untuk diketahui, Nawawi Pomolango telah resmi ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (24/11) kemarin.

Pengangkatan putra asal Bolmut sebagai Ketua sementara di lembaga anti rasuah itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Penunjukan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menyebut penunjukan Nawawi Pomolango merupakan opsi terbaik Presiden Jokowi.

“Pak Nawawi merupakan yang terbaik dari pimpinan KPK lainnya. Dan dari sisi keilmuan, Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena mantan hakim Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Yudi.

(Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar