BOLMUT, dutademokrasi.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Jasa Raharja terus melakukan sosialiasi terhadap kebijakan baru dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam aturan sebelumnya. Siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan, baik mengalami luka, cacat, bahkan meninggal dunia, baik memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, dan terlepas dari kelalaiannya dalam berkendara, tetap berhak menerima santunan dari pihak Jasa Raharja.
Baca juga : Polres Bolmut dan Wartawan Ikut Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Dan dalam kebijakan baru saat ini. Tidak semua korban kecelakaan akan menerima santunan dari Jasa Raharja atas beberapa penyebab kecelakaan tertentu.
“Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober. Dan saat ini masih di sosialisasikan oleh Satlantas Polres Bolmut dan Rasa Raharja,” jelas Kasat Lantas Polres Bolmut, AKP Mohammad Hasanuddin kepada dutademokrasi pada Jumat (20/10/2023).
Berikut Ini Jenis Laka Lantas Yang Tidak Dapat Santunan Kecelakaan :
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tanpa mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi atau ada isyarat lain.
- Berkendara dengan cara yang mengganggu lalu lintas untuk tujuan pembuatan konten.
- Berkendara dengan kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.
(Jaya)