BOLMUT, dutademokrasi.com – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang.
Terduga pelaku berinisial JM alias Juven. Pria asal Desa Olot, Kecamatan Bolangitang Barat itu berdasarkan informasi dutademokrasi dapatkan. di ringkus Tim Resmob Polres Bolmut di Desa Olot pada hari sabtu (28/10) pukul 02.00 WITA.
Baca juga : Mutasi Kapolri, Kapolres Bolmut Dapat Promosi Jabatan di Polda Maluku
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K ketika di konfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti,” ujar Doly.
Kasat pun menjelaskan kronologis penangkapan JM itu bermula dengan adanya laporan warga Desa Boroko Timur pada 21 September lalu.
“Menurut pelapor saat itu motor Yamaha Merk Mio warna hitam tersebut terparkir di halaman rumah sekitat jam 22.00 WITA. Dan korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke kantor. Bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di halaman rumah,” bebernya.
Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan di Bigo Selatan Batal Digelar, Polisi Ungkap Alasan
Kasat pun mengungkap atas dasar laporan tersebut. Tim bergerak melakukan penyelidikan. Dan pemeriksaan kenderaan yang terparkir tepat depan rumah pelaku di Desa Olot.
“Setelah pengecekan nomor rangka dan mesin. Sepeda motor itu sesuai dengan yang di laporkan warga Desa Boroko Timur. Dan telah diganti dengan pelat motor palsu,” ungkap pria asal Palembang tersebut.
Kasat menambahkan untuk mempertanggung jawabkan aksinya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Jaya)