BOLMONG, dutademokrasi.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Wilayah II Kabupaten Bolaang Mongondow terus berupaya untuk memberantas pratek-praktek pungli serta pencegahan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Kegiatan Sosialisasi yang bertajuk “Pemberantasan Pungutan Liar, Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023”
Wakil Kapolres Kotamobagu Bapak Kompol. Arie Prakoso, SIK,.MH selaku Ketua Pelaksana UPP Wilayah II Kabupaten Bolaang Mongondow (19/0/2023) menjelaskan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow dari sisi wilayah administrasi kepolisian terbagi menjadi 2 wilayah yakni wilayah Polres Bolmong dan wilayah polres Kotamobagu. untuk Wilayah Kepolisian Polres Kotamobagu meliputi 4 Kecamatan yaitu, Lolayan. Passi Timur, Passi barat dan Bilalang.
Kegiatan Sosialisasi ini pun sebelumnya telah dilaksanakan di 4 lokasi di wilayah Kepolisian Polres Bolmong oleh UPP Wilayah I Kab Bomong. untuk UPP wialayah II hari ini dilaksanakan di SDN 1 Tungoi dan besok di SDN 2 Passi bagi seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP yang berada di 4 Kecamatan. Lebih lanjut sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, SST, MM selaku kepala Sekretariat UPP Wilayah II menjelaskan bahawa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Satgas Saber Pungli Wilayah I dan Wilyah II Kab Bolmong
Wakapolres menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari Pungli.
Ditempat yang sama Inspektur Daerah Rio A. Lombone memberikan informasi agar kepala sekolah dan Bendahara tidak terjebak dalam praktik Pungli .Dikatakannya, praktik Pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya tidak ada lagi Pungli di sekolah maupun komite,” ungkap Rio.
Chandra Paputungan