BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), membeberkan kronologi lima pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Sangkub yang nekat melakukan pengeroyokan anggota Polda Sulut, Ade Stevano Poli dan temannya Saripudin Biki alias Tutun warga Desa Sangkub.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/08) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Sidodadi.
“Awalnya Ade Stevano Polii dan Saripudin Biki alias Tutun beserta rekan lainnya. Sedang nongkrong di drainase Desa Sidodadi sambil melihat acara syukuran warga,” jelas Doly.
Namun saat hendak pulang. Kedua korban dan rekan lainnya dihadang para pelaku. Tujuan mereka yakni memastikan bahwa pria yang bersama anggota Polda Sulut itu adalah Tutung.
Baca juga : Garcep, Satreskrim Polres Bolmut Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Polda Sulut
“Kemudian mereka meminta kepada Ade Stevano Poli dan rekan lainnya untuk pulang. Dan meminta kepada Saripudin Biki alias Tutung untuk tetap tinggal. Tak terima Stevano Poli ini lalu bertanya apa hak para pelaku menahan tutung. Dan mengaku bahwa dia adalah anggota polisi. Namun di bentak para pelaku. Lalu, terjadilah aksi penyeroyokan anggota Polda Sulut dan Tutun hingga terkapar dan berlumuran darah,” ungkap Kasat.
Kasat pun membeberkan dari keterangan saksi terduga pelaku saat melakukan pemukulan menggunakan batu.
Baca juga : Kasat Reskrim Termuda Sulut Ditunjuk Komandan Upacara HUT Proklamasi di Bolmut
Pria jebolan Akpol 2019 itu pun menambahkan untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. Kelima terduga pelaku ini akan kita Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kunci Doly.
(Jaya)