BOLMUT, dutademokrasi.com – Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD), La Ode Osnawir Ojayana menyebut pilsang ulang Desa Sidodadi hanya untuk dua calon peraih suara sama. Direspon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Saiful Ambarak.
“Regulasinya itu dari mana menyebut pemilihan kembali mengerucut kepada kedua calon yang memperoleh suara imbang,” sebut Ambarak kepada dutademokrasi pada Senin (03/07/2023).
Politisi Partai Golkar itu pun mengungkap bahwa hasil penelusuran di Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pilsang Serentak di Bolmut. Tidak ada penjelasan mengenai regulasi seperti yang disampaikan Kadis PMD Bolmut tersebut.
“Nah, ini keliru dan perlu diluruskan. Jangan membuat regulasi yang bertentangan dengan Perbup yang ada agar tidak akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Baca juga : Yuk Intip Bacaleg Partai Golkar Bolmut di Pileg 2024
Ambarak pun meminta kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup agar bijak dalam mengambil keputusan di Pilsang Sidodadi.
“Harapan saya tidak ada yang dirugikan. Sehingga pada pemungutan ulang kembali melibatkan seluruh calon. Kan nantinya juga masyarakat yang akan memilih,” ungkap Ambarak.
Baca juga : Satu Draw, Ini Hasil Pemilihan Sangadi Serentak 31 Desa di Bolmut
Untuk diketahui dalam Pilsang Desa Sidodadi . Kedua calon sangadi yakni Susilowati nomor urut 3 dan Nyadi nomor urut 4. Masing-masing meraih suara sebanyak 125 dari 360 total pemilih. Sehingga perlu dilakukan pemilihan kembali di desa tersebut.
“Jadwal dan mekanisme pemungutan suara ulang di desa itu masih akan dirapatlan kembali oleh panitia dalam waktu dekat. Kalo sudah nanti kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” ungkap Kabid Pemerintah Desa Yudi Lauma.
(Jaya)