BOLMUT, dutademokrasi.com – Pernyataan sekertaris panitia pilsang Dalapuli Timur Zainudin Dunggio. yang membantah tuduhan adanya kecurangan dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) direspon calon sangadi Sri Wahyuni Hakeu
Sri Wahyuni Hakeu dalam keterangan tertulis kepada dutademokrasi pada Kamis (06/07/2023). Membantah keterangan panitia pilsang yang menyebut jumlah DPT 384.
“Kalau jumlahnya 384 berarti panitia telah melakukan perubahan tanpa sepengetahuan calon. Karena di bukti rekaman video saat penetapan DPT. Yang disepakati 385 orang,” beber Sri.
Baca juga : Merasa Dicurangi, Calon Sangadi Dalapuli Timur Gugat Panitia Pilsang
Terkait pemilih atas nama Nuraeti, calon Sangadi itu pun membenarkan yang bersangkutan memilih di Desa Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman menggunakan Surat keterangan Domisili. Namun dia menegaskan berdasarkan aturan hak suara yang bersangkutan itu tidak sah.
“Kenapa tidak sah ?? Karena pemilih atas nama Nuraeti itu menggunakan Surat keterangan domisili saat pemilihan berlangsung tertanggal 26 juni 2023. Dan hal itu jelas melanggar Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak di Bolmut,” tegas Sri.
Baca juga : Panitia Angkat Bicara Dan Jawab Tudingan Curang Calon Sangadi Dalapuli Timur
Dia pun membantah adanya kesepakatan calon, panitia dan pemerintah desa dalam penambahan 12 orang dalam DPT di pilsang Dalapuli Timur.
“Kesepakatan itu tidak benar. Karena kami sebagai calon sangadi menolak dan tidak pernah menandatangani Berita acara penambahan DPT,” ungkapnya.
Sri pun berharap panitia pilsang kabupaten dapat menindak lanjuti hal ini dengan adil.
“Saya dan pendukung sangat berharap panitia kabupaten menyikapi persoalan di Desa Dalapuli Timur ini dengan adil,” kuncinya.
(Jaya)