BOLMUT, dutademokrasi.com – Sri Wahyuni Hakeu Calon Sangadi (Kepala Desa) Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ( Bolmut). Dikabarkan menggugat Panitia Pilsang setempat.
Calon Sangadi nomor urut 3 itu menuding Panitia Pilsang telah melakukan kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Rapat DPT yang ditetapkan jumlah pemilih 385 orang dengan rincian laki-laki 198 dan perempuan 187 orang. Namun saat pemungutan menjadi 396 orang. Sehingga saya meyakini panitia telah melakukan penggelembungan saat pemungutan suara berlangsung,” ungkap Sri Wahyuni Hakeu kepada dutademokrasi pada Minggu (02/07/2023).
Baca juga : Ucapkan Selamat, Ketua APDESI Bolmut Berharap Ini Kepada Sangadi Terpilih
Dia pun mengungkap bahwa panitia pilsang telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan sejumlah pasal di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan sangadi serentak di Kabupaten Bolmut.
“Tindakan panitia pilsang ini jelas melanggar. Dan kami juga mendapatkan bukti kecurangan DPT yang beralamat Desa Busato atas nama Nuraeti. Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Busato dan Dalapuli Timur pada pilsang serentak prriode 2023-2029,” jelasnya.
Baca juga : Pilsang Ditunda, Warga Biontong 1 Mengadu Dan Ungkap Sejumlah Fakta di DPRD Bolmut
Dia pun menegaskan temuan kecurangan yang dilakukan panitia pilsang itu telah mencederai demokrasi dan merugikan dirinya sebagai calon sangadi Desa Dalapuli Timur.
“Gugatan kami jelas menuntut pembatalan atas penetapan calon sangadi terpilih Dalapuli Timur periode 2023-2029,” kunci Sri.
(Jaya)