BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan akan kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengendara sepeda motor dan mobil yang melakukan tindak pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya. Kebijakan tersebut dimulai Bulan Juni 2023.
“Sesuai instruksi Dirlantas Polda Sulut. Per tanggal 1 Juni tilang manual akan diberlakukan di Kabupaten Bolmut,” ujar Kasat Lantas AKP Mohammad Hasanuddin kepada dutademokrasi pada Sabtu (27/05/2023).
Baca juga : Polres Bolmut Musnahkan Obat Terlarang, Miras dan Petasan, Jumlahnya Bikin Melongo
Kasat Lantas pun mengungkap saat ini pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada pengendara motor dan mobil untuk pemberlakuan diwilayah hukum Polres Bolmut.
Baca juga : Usai Dilantik, Kapolsek Pinogaluman Paul Nofser Maratade Tancap Gas, Bubarkan Balap liar
“Tujuannya agar masyarakat Bolmut dapat tertib berlalu lintas,” ungkap Mantan Kasi Propam Polres Kotamobagu tersebut.
Berikut Sasaran Tilang Manual Satlantas Polres Bolmut Yang Wajib Masyarakat Ketahui :
- Pengendara di bawah umur
- Rambu Marka (Melawan Arus)
- Tidak menggunakan helm SNI
- Balap Liar
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
- Tidak Menggunakan Safety Belt
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.
(Jaya)