BOLMUT, dutademokrasi.com – Oknum Sangadi Desa Binjeita 2 Ibrahim Kolowai diduga menghalangi penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam proses penyelidikan.
Baca juga : 32 Desa di Bolmut Bersiap Gelar Pilsang Serentak, Ini Daftarnya
Kejadian itu bermula saat penyidik mengamankan 3 terduga pelaku penganiayaan kepada korban Ferry Fernando Lampanguli pada Rabu (08/03) tadi malam.
“Oknum Sangadi itu datang dalam keadaan mabuk bersama warga dengan meminta ke tiga terduga pelaku untuk turun dari mobil. Saat diberikan penjelasan oknum Sangadi itu malah membentak penyidik Polres Bolmut dan menyebut kiapa ngoni anak kemarin mo ngatur pa kita,” sebut penyidik yang namanya disebut dutademokrasi pada Kamis (09/03/2023).
Dia mengungkap, oknum Sangadi itu bahkan menantang penyidik jika keberatan atas tindakannya kepada Bupati Bolmut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Yah dalam keadaan mabuk. Si oknum Sangadi itu menantang dan mempersilahkan kami untuk melaporkan hal ini ke Bupati Bolmut dan Dinas PMD,” jelasnya.
Baca juga : Mobil Terbakar di Jalan Trans Sulawesi, Dekat SPBU Boroko
Dia pun menambahkan bahwa atas perilaku Ibrahim Kolowai itu. Pihaknya telah resmi melaporkan hal tersebut.
“Atas perbuatannya. Kami telah resmi melapor secara resmi kepada oknum Sangadi Desa Binjeita 2 tersebut karena diduga menghalangi petugas atau Obstruction Of Justice saat melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
(Jaya)