BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara menggelar jumpa pers terkait pembunuhan sadis terhadap Mustari alias Enggo (45) Dalam jumpa pers Polisi menghadirkan tersangka Nasir alias Azis (40).
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bolmut pada Selasa (14/02/2023) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Areis Aminnulla SIK, Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring dan Kasi Humas IPDA Douglass Tatontos.
“Kejadian terjadi pada Kamis 26 Januari, sekitar Pukul 13.00 WITA di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Dimana terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh lelaki Nasir alias Azis kepada korban Mustari alias Enggo dengan cara menebas korban mengggunakan parang di bagian wajah dan kepala,” jelas Areis.
Jebolan Akpol 2000 itu pun mengungkap kepada penyidik pelaku mengaku dalam keadaan mabuk dan emosi terhadap pernyataan korban yang menjelaskan menguasai dua padar di Kabupaten Toli-Toli.
“Selain itu korban menantang pelaku untuk mengetes dan mencoba kekuatan dari korban Mustari. Dari situlah terjadi kasus pembunuhan sadis tersebut,” ungkapnya.
Areis menambahkan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(Jaya)
5ypa7q