JAKARTA, dutademokrasi.com – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer tahun 2023 mendatang dan menyiapkan opsi mengangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tahun ini dengan berbagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam PP 48/2005.
Dimana, pada PP 48/2005 itu menyebut syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS khusus mengabdi paling lama di instansi Pemerintah.
Dan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah saat ini.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan pada proses pengangkatan, pegawai honorer hanya akan diberikan satu kali kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dengan memenuhi sejumlah persyaratan usia dan masa kerja.
Berikut syarat usia Tenaga Honorer Jika Ingin Menjadi PNS :
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan