NASIONAL, dutademokrasi.com – Pemerintah melalui Kemenpan-RB berencana akan mengangkat tenaga honorer diseluruh instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu merujuk setelah Menpan-RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah ditahun 2023.
Dimana dalam penjelasaan Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aturan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.
“Tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai PP itu, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun depan. Jadi ditahun depan hanya ada dua pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Tjahjo Kumolo dikutip dari cnbcindonesia oleh dutademokrasi.com. Sabtu (29/01/2022).
Tjahjo pun mengungkap kemungkinan pemerintah akan mengangkat tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.
“Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah,” jelas Tjahjo.
Menpan-RB itu pun menanbahkan, bahwa aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Yang menjelaskan tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berikut Syarat Tenaga Honorer Yang Bakal Diangkat Menjadi PNS pada tahun 2023 mendatang :
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
(Redaksi)