BOLMUT, dutademokrasi.com – Sudah jatuh tertimpa pula, mungkin itulah ibarat yang pantas disandang oleh para Tenaga Harian Lepas (THL) dikabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasalnya, setelah tidak mendapatkan hak gaji diakhir tahun 2021 lalu, kini para THL di RSUD, PSC 119 dan sejumlah Puskesmas ini dihadapkan dengan kebijakan dirumahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini sontak direspon oleh DPRD Bolmut, merekapun menilai kebijakan Pemda yang merumahkan THL Kesehatan tidak tepat.
“Saya menganggap kebijakan ini tidak tepat, apalagi dengan dalih soal efesiensi anggaran. Sehingga Mewakili lembaga meminta kepada Bupati Drs Depri Pontoh mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga hal itu bisa terjadi,” tegas Drs Salim Bin Abdullah kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/02/2022).
SBA pun menyinggung bahwa kebijakan Pemda yang merumahkan THL tahun 2022 ini dinilai pilih kasih.
“Kenapa pilih kasih ? karena hanya THL di Dinkes yang dirumahkan, sedangkan di SKPD lain dipertahankan bahkan ada penambahan,” ungkap Salim.
Politisi PPP Bolmut ini juga menilai dirumahkan THL ini akan sangat berdampak buruk pada persoalan perekonomian. Selain itu pengangguran akan kembali bertambah.
“Ingat saat ini kita dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sehingga, saya sangat berharap Bupati lebih jeli melihat kondisi masyarakat saat ini,” ungkap Salim.
Terpisah, Kepala Dinkes Bolmut, dr Jusnan Mokoginta MARS kepada dutademokrasi membenarkan soal dirumahkan THL dilingkup Dinkes tersebut.
“Pasti akan berdampak pada pelayanan kesehatan nantinya, namun dengan keterbatasan anggaran sehingga THL kita rumahkan. Dan berharap ada kebijakan khusus dari TAPD, mengingat kita dihadapkan dengan target percepatan Vaksinasi COVID-19,” singkat Jusnan.
(Jaya)