BOLMUT, dutademokrasi.com – Nampaknya dugaan korupsi pembuatan jamban yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan oleh Mantan Sangadi Esra Namangge dan Aparat Desa Komus II di Kecamatan Kaidipang terus berproses di Satreskrim Polres Bolmut.
Dan untuk membuktikan adanya penyelewengan anggaran pada pembuatan jamban ditahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 itu. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bolmut telah menggelar expose kasus dengan Inspektorat Pemda atas dugaan korupsi didesa tersebut.
Kanit Tipidkor Reskrim Polres Bolmut IPDA Rio Kaluara Sasuang kepada dutademokrasi, Rabu (26/01/2022), mengungkap sejumlah fakta dugaan pada eskpose yang dilaksanakan diruang Unit Tipidkor Polres Bolmut.
“Sejumlah temuan pada eskpose kasus itu nantinya akan dilakukan audit investigasi internal oleh pihak Inspektorat Pemda Bolmut. Dan Apabila ada kerugian negara maka kasus dugaan korupsi itu akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Mantan Anggota Tipidkor Polda Sulut tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bolmut, AKP Herdi Manampiring saat dimintakan tanggapannya mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Polres Bolmut ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemgawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Dalam arahan Pak Kapolri telah jelas meminta kepada seluruh anggota Polri untuk melakukan pengawasan, pendampingan dan edukasi terhadap penggunaan dana desa. Upaya edukasi tetap kita jalankan, namun apabila terus menerus dilakukan maka akan kami tindak,” ungkap Mantan Kapolsek Bolangitang tersebut.
Kasat pun berharap untuk mendukung program pemerintah pada penggunaan dana desa, selain aparat hukum perlu juga ada keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Perlu ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan agar penggunaan dana tepat guna dan tepat sasaran,” singkat Herdi.
(Jaya)