BOLMONG, dutademokrasi.com— Senin (19/04/2021), Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar sidang di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah-Lolak. Tertuntut 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan temuan aset berulang oleh BPK-RI.
Sidang MPTGR dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM. Dalam kesempatan tersebut menghadirkan 11 SKPD yang terkait dengan temuan aset daerah secara berulang setiap tahunnya.
Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Majelis Tahlis Gallang menetapkan batas waktu selama 120 hari untuk penyelesaian temuan yang ada tersebut. “Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, diberikan waktu selama 120 hari kerja untuk menyelesaikan temuan tersebut,” kata Sekda Tahlis.
Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone juga mengatakan pelaksanaan sidang majelis TP-TGR ini digelar berdasarkan rekomendasi BPK-RI terkait dengan temuan secara berulang aset yang belum ditemukan keberadaannya. “Pencarian aset tetap dalam penelusuran BPK RI,” kata Rio Lombone.
Dia juga menghimbau kepada SKPD yang masih dalam catatan rekomendasi tersebut, segera menyelesaikan tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam LHP BPK RI. “Bagi perorangan juga yang masih memegang aset dalam catatan BPK agar sadar diri juga dan mengembalikan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya. (cepe)
Berikut ini 11 SKPD yang tertuntut TP-TGR :
1. BAPPEDA
2. Dinas Perdagangan dan ESDM
3. Dinas Perkebunan
4. Dinas PUPR
5. Sekretariat Daerah
6. Dinas Sosial
7. Dinas Pertanian
8. Dinas Kesehatan
9. Dinas Pendidikan
10. Dinas Perpustakaan
11. Puskesmas Inobonto
Sumber : Inspektorat daerah