NASIONAL,dutademokrasi.com – Baru saja menghirup udara setelah menjalani masa hukuman, Mantan Bupati Kepulauan Talaud kembali diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui mantan Bupati kepulauan takaud tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan kembali di tahanannya Sri Wahyuni Manalip tersebut, namun enggan menjelaskan secara rinci perkara apa yang menjerat Bupati Talaud itu.
“Betul SWM dilakukan penahanan utk kepentingan perkara dugaan korupsi,
untuk detailnya nanti dijelaskan oleh Jubir,”jelas Bahuri yang dikutip dari tribun News, Kamis (29/04/2021).
Diketahui sebelumnya, Sri Wahyumi sempat terjerat kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Dia terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Di tingkat pertama Sri Wahyumi dijatuhi 4,5 tahun penjara.
Namun, hukumannya dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.
(Jaya/ sumber tribunNews)
Siapa pun di negri ini yg namanya makan uang negara atau korupsi harus ttp di proses secara hukum tdk melihat siapa