BOLMUT,dutademokrasi.com – Kinerja Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, proses pengurusan sertifikat tanah oleh BPN Bolmut tersebut dinilai lambat dan mempersulit masyarakat.
“Saya telah banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengurusan tanah dari tahun 2012 hingga saat ini tak kunjung mendapatkan sertifikat,”ujar Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah kepada dutademokrasi.com, Selasa (02/02/2021).
SBA pun menilai, kalau pun benar informasi tersebut, pihak BPN Bolmut telah melakukan mal administrasi dalam hal proses pengurusan sertifikat tanah.
“Kalau dihitung sudah sembilan tahun lamanya belum mendapatkan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan sertifikat tanah, dan ini jelas sangat merugikan, kasihan masyarakat seperti digantung dengan pengurusan sertifikat ini, akibatnya masyarakat yang ingin berencana menjual tanah karena ada kebutuhan keluarga tidak bisa membuktikan karena bukti jual belin sudah dipegang oleh BPN,” jelas Ami Un sapaan akrab Waket I DPRD Bolmut itu.
(Jaya)