BOLSEL, dutademokrasi.com— Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 9 ayat 5 dan pasal 10 ayat 3 di nyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah. Dari rujukan tersebut, Senin (30/11/2020) kemarin, terhitung hingga semester II tahun 2020, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menempati urutan pertama dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Dari penyampaian langsung BPK RI, ditetapkan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam penyelesaian tindak lanjut tersebut, berada pada angka presentase 86,76 persen. Angka presentase tertinggi yang diperoleh dari seluruh Kabupaten/Kota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A Ohy mengungkapkan kerja-kerja yang dilakukan merujuk pada perbaikan pemerintahan daerah yang lebih baik. Target untuk semester II ini, terkait dengan tindak lanjut yang ada, akan lebih ditingkatkan lagi. “Pada semester II ini target pemerintah daerah akan meningkatkan tindak lanjut LHP BPK,” kata Arvan sapaan akrapnya.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi SE MM, Ak, Ca, CFrA, CSFA. Dan di ikuti oleh Pjs Gubernur serta seluruh Bupati / Walikota se Sulawesi Utara secara video converence. (**)