BOLMONG, dutademokrasi.com— Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 9 Desember mendatang, Pjs Gubernur Sulut Agus Fathoni menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berkampanye. Regulasi aturan tidak memperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis.
Namun, dalam proses pemerintahan PNS bisa berpolitik dengan politik pemerintahan. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengajak masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Perannya didalam dapat menjabarkan dengan pandangan program pemerintahan dari sisi yang baik kepada masyarakat.
“PNS dilarang berkampanye, tapi mengajak keluarga terdekat untuk memilih calon itu bisa,” kata Pjs Gubernur, Kamis (03/12/2020)
Menjelaskan kepada keluarga tentang tata cara pemerintahan yang mudah dipahami dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kualitas calon itu perlu dilakukan. “Yang dilakukan oleh PNS itu menjalankan politik pemerintahan. Perlu disampaikan kepada masyarakat terkait dengan program-program pemerintah,” terang Fathoni. (cepe)