BOLMONG, dutademokrasi.com— Sejak tahun 1980an, warga Desa Tuyat dan Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow sudah melakukan pengelolaan Tambak Udang dan Ikan Bandeng di areal pesisir pantai kedua desa tersebut. Pembudidayaan yang dilakukan ini, menjadi sumber pendapatan ekonomi masyarakat setempat. Belakangan, mulai disentil oleh sejumlah situs online yang menyebuutkan terjadi penyerobotan lahan mangrove. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih angkat bicara.
Panglima Laskar Merah Putih Indra Wongkar menyebutkan tudingan tersebut harus perlu kajian yang jelas. Lahan-lahan tambak yang ada, sudah dikelolah dengan baik oleh warga jauh sebelumnya. Tidak ada persoalan yang bisa menyudutkan masyarakat untuk pengelolaan usaha terlebih disebutkan terjadi penyerobotan hutan mangrove. “Bicara tentang hutan mangrove sebagai hutan lindung, ada ketentuannya,” kata Indra Wongkar.
Menurut Indra Undang-undang hutan lindung hanya ada 2 poin yang terpenting. Pohon yang di lindungi dan hewan yang di lindungi. “Nah di lahan tersebut dari tahun 80an di kelolah oleh masyarakat hinga saat ini tidak ada lagi pohon maupun hewan yang di lindungi di lahan tersebut dan yang paling terutama juga selamah masyarakat mengelolah dari taun 80an tidak pernah ada papan pemberitahuan bahwa lahan ini milik negara/hutan mangrove. Apa lagi ditegur oleh pemerintah propinsi,” jelas Indra.
Dia menegaskan, jika ini menjadi sebuah persoalan serius yang berdampak pada pendapatan masyarakat setempat, pihaknya akan bersama dengan warga dua desa ini seriusi persoalan yang ada. “Atran yang ditetapkan saya rasa sudah jelas. Kemudian bukti kepemilikan juga ada. Letak kesalahan yang divonis melanggar aturan harus sesuai dengan alasan yang jelas. Supaya tidak terkesan ada apa-apanya dibalik dari perguncingan persoalan ini,” ujarnya. (cepe)