BOLMONG, dutademokrasi.com— Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow masih memberlakukan proses pengisian perangkat desa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Hal ini dikatakan oleh Plt Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas.
“Bagi desa-desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya Sangadi/kepala desa dalam mengangkat perangkatnya,” ungkap Deker.
Deker menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Perda tersebut, setiap perangkat desa yang menempati jabatan tertentu harus melalui proses tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dimana dalam penerapannya melalui seleksi administrasi, wawancara hingga tes tertulis.
“Seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Semata-mata seleksi dengan tahapan itu dilakukan agar perangkat yang terpilih bias bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” jelas Deker.
Poin-poin terkait persyaratan administrasi baik perangkat yang saat ini menjabat, atau pun yang nantinya direkrut harus benar-benar diperhatikan oleh Sangadi (Kepala desa,red), baik itu menyangkut usia ataupun jenjang pendidikannya. “Jadi, pelaksanaan perekrutan perangkat desa ini ketika ada perangkat desa yang tidak berijasah SMA, melakukan pelanggaran hukum, dan berusia di atas 60 tahun. Itu pun berlaku bagi perangkat yang saat ini menjabat, jika sudah memenuhi unsur itu, maka perlu dilakukan perekrutan perangkat,” tegas Deker.
Hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat nantinya mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa. “Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” ujarnya. (cepe)