BOLSEL,dutademokrasi.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mulai melakukan proses pencairan gaji 13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto, Senin (10/08/2020). Dikatakannya, proses pencairan dimulai juga hari ini. “Sudah ada beberapa SKPD mulai lakukan pencairan gaji 13 hari ini,” kata Lasya Momonto.
Menurut Kaban Lasya Mamonto, pihaknya tengah memproiritaskan proses pencairan Gaji 13 untuk PNS Bolsel. “Daerah kita sekarang tengah dalam tanggap darurat bencana. Banyak ASN Bolsel yang terkena dampak bencana banjir baru-baru ini. Kalau pengajuan dari SKPD sudah ada, kita proses pencairannya,” jelas Lasya.
Dalam proses pencairan tersebut, sesuai dengan juknis yang ditetapkan, beberapa pejabat tidak menerima gaji 13, diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua dan Wakil Ketua KPK dan beberapa pejabat lainnya juga. (**)