BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah melakukan proses pencairan Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peroses pencairannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020. Tercatat baru 4 SKPD melakukan proses pencairannya.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKD Bolmong Rio Lombone. Katanya, pihaknya sudah menerima beberapa pengajuan dari masing-masing SKPD untuk proses pencairan gaji 13. “Iya, sampai hari ini, kita sudah menerima empat pengajuan pembayaran gaji 13,” ungkap Rio, Selasa (18/08/2020).
Lanjut Rio, terkait dengan proses pencairan gaji 13 tersebut, pihaknya tergantung dari proses pengajuan dari masing-masing SKPD. “Kalau berkasnya sudah lengkap, proses pencairannya juga cepat. Tergantung dari SKPD masing-masing,” ungkap Rio.
Empat SKPD yang dimaksud tersebut masing-masing, Kecamatan Passi barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Dumoga dan Dinas Kominfo. “Berkasnya sudah diajukan dan saat ini sementara diproses,” pungkas Lombone. (cepe)