BOLMONG, dutademokrasi.com— Salah satu perusahaan tambang yang sementara melakukan operasi pertambangan di wilayah pengunungan Monsi Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), ternyata tidak memiliki sisi manfaat bagi warga lingkar tambang dan pemerintah setempat. Kontraversi dengan warga setempat mengharuskan Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas untuk pemanfaatannya. Solusi diminta daerah menjadikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Terinformasi, PT BDL sudah tidak lagi mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 10 Maret 2020 lalu. Hal ini mengacu pada surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Sulut pada tanggal 20 Januari 2020. Berdasarkan surat tersebut, PT BDL tak diperbolehkan melakukan pengelolaan produksi logam dan sarana penunjang serta kegiatan di dalam areal IPPKH.
Aktifis Mahasiswa Kecamatan Lolayan Resky Laoh meminta pertimbangan Gubernur Sulut Olly Dondokambei dan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow dalam pemanfaatan Pegunungan Monsi tersebut. PT BDL yang hanya memberikan manfaat pada segelintir orang tanpa ada sisi manfaat yang besar bagi warga setempat serta pemerintah daerah, areal pegunungan tersebut dapat dijadikan sebagai WPR.
“Saya meminta Pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Gubernur Sulut dapat menjadikan Pegunungan Monsi sebagai wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Alasannya jelas bahwa manfaat WPR itu banyak,” pinta Resky.
Beberapa pertimbangan yang disampaikannya, diantaranya mata pencaharian sebahagian besar warga Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong rata-rata penambang. “Selain kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, pendapatan daerah meningkat, mengurangi konflik sosial, serta sumber daya alam bisa dimaksimalkan karena dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ungkap aktifis ini.
Terkait dengan IPPKH, Risky Laoh meminta kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambei untuk tidak lagi memberikan perpanjangan ijin tersebut kepada PT. BDL. Selain ancaman kerusakan lahan yang nantinya akan dirasakan dampak oleh warga setempat, tak ada sisi manfaat yang dapat diperoleh sesuai dengan harapan masyarakat.
“Selaku warga dan mahasiswa tegas kami meminta agar pemerintah provinsi tak lagi mengeluarkan ijin PT BDL. Jelas perusahaan ini tidak mengantongi AMDAL sesuai dengan pernyataan BLH Bolmong lalu. Pemerintah harus jelih dalam persoalan pertambangan seperti ini, rakyat yang menggantungkan hidup dipertambangan menjadi prioritas yang harus didahulukan,” ujarnya. (cepe)