BOLMONG, dutademokrasi.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow merujuk pada surat edaran MUI Pusat, kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid dalam kondisi situasi pandemi covid 19 saat ini. Pertimbangannya, proses penyebaran di wilayah pedesaan masih memungkinkan untuk melaksanakan ibadah berjamaah.
Informasi ini diperoleh dari Sekretaris MUI Bolmong Renti Mokoginta, Senin (22/06/2020). Katanya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemnetrian Agama dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk pelaksanaan ibadah shalat di Masjid. “Rujukan kami surat edaran MUI dan Kementerian agama. Jadi Masjid-Masjid yang masih ditutup sudah bisa dibuka kembali,” kata Renti Mokoginta.
Menurut dia, hal tersebut tidak mutlak untuk dibuka secara umum. Ketentuan yang harus dilakukan wajib untuk mengikuti protokoler kesehatan nasional. “Ini hanya berlaku bagi desa yang tingkat penyebaran covid 19 terkontrol dengan baik oleh pemerintah desa. Desa yang ada warga terpapar covid 19 tidak diperbolehkan demikian,” jelas Renti.
Demikian pula hanya dikemudian hari, jika ditemukan di desa-desa ada kasus corona, Masjid kembali ditutup untuk keamanan masyarakat disekitar desa tersebut. “Jadi dibolehkan kembali. Tapi jika ditemukan ada positip di satu desa, Masjid di desa tersebut harus ditutup kembali demi keamanan warga disekitar desa tersebut,” tambahnya. (cepe)