BOLMONG, dutademokrasi.com—Menjelang bulan suci ramadhan, Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow mengeluarkan himbauan pelaksanaan shalat berjamaah di Masjid kepada warga muslim mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan ini disampaikannya, Rabu (22/04/2020) di Kantor Bupati-Lolak.
Dimana dalam pelaksanaan shalat berjamaah, selama negara dalam kondisi pencegahan wabah corona virus disease 2019 (Covid 19), untuk sementara waktu ditiadakan sesuai dengan fatwa MUI. Penegasan ini juga untuk shalat sunah Tarwih dan Witir, dapat dilaksanakan di rumah sesuai dengan kondisi yang tengah dialami sekarang ini.
“Kepada warga muslim Bolmong, Saya selaku pemerintah menghimbau, ditengah negara melakukan pencegahan covid 19 ini, patuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh MUI. Untuk sementara waktu kita melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadhan di rumah, termasuk shalat tarwih dan witir,” kata Bupati Bolmong Yasti S Mokoagow.
Himbauan yang disampaikan oleh bupati tersebut juga sudah disertai dengan surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow. Himbauan pemerintah tersebut diharapkan bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar penerapan pemerintah terkait dengaan pencegahan covid 19 untuk wilayah Kabupaten Bolmong dapat berjalan dengan baik.
“Selamat menjalankan ibadah puasa, mudah-mudahan ibadah kita seluruh umat muslim di wilayah Kabupaten Bolmong akan diterima oleh Allah SWT,” ucap Bupati Yasti. (cepe)