BOLMONG, dutademokrasi.com— Dalam mendukung pelaksanaan audit rinci Badan Pemeriksa Keuanagan Republik Indonesia (BPK-RI), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan menyiapkan keperluan yang berhubungan dengan IT dalam proses pemeriksaan nanti. Penerapan pemeriksaan dalam penanganan covid 19, mengharuskan metode pemeriksaan menggunakan Audit From Home (AFH), Bolmong siap dengan metode tersebut.
Video Converence (Vicon) antara Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, Senin (06/04/2020) kemarin bersama dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan BPK RI, membahas pelaksanaan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 secara rinci oleh BPK-RI akan digelar ditengah menghadapi penanganan covid 19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone mengatakan pemerintah daerah siap dengan metode audit rinci terbaru yang akan diterapkan dalam proses pemeriksaan tahun ini oleh BPK-RI. “Audit rinci direncanakan dilaksanakan dengan konsep Audit From Home, kecuali dianggap penting dan mendesak baru tim akan turun lapangan. Pemda juga menyiapkan peralatan IT yang memadai untuk mendukung AFH, namun secara resmi masih akan menunggu surat dari BPK Sulut,” kata Kaban Keuangan yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah.
Menurut Rio Lombone, metode pemeriksaaan BPK-RI kali ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Dimana dalam proses pemeriksaan tersebut akan menggunakan metode pemeriksaan melalui pesan e-mail yang dikirim sesuai dengan data yang diperlukan untuk proses pemeriksaan berlangsung. “Prosesnya berbeda, untuk dokumen yang dibutuhkan akan kirim lewat email,” terang Lombone.
Ditambahkannya pula, pada intinya Bupati Bolaang Mongondow Yasti S Mokoagow bersama jajaran SKPD siap dengan pelaksanaan pemeriksaan BKP-RI. “Pada prinsipnya bupati dan seluruh SKPD siap untuk pelaksanaan pemeriksaan ini. Waktu pelaksanaannya juga sudah ditetapkan berlangsung selama 30 hari,” ujarnya.
Sekedar informasi, proses pelaksanaan pemeriksaan LKPD 2019 oleh BPK-RI berlangsung mulai 07 April-2020. Proses pemeriksaan dilakukan secara online dan berlangsung selama 30 hari. Kebijakan ini diambill langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengingat, kondisi Pandemi Covid 19 tidak dapat diprediksi kapan berakhir, sehingga segala bentuk keperluan pemerintahan harus tetap berjalan tanpa mengabaikan prosedur penanganan pencegahannya. (cepe)