BOLMONG, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow memberlakukan kewajban bagi Pemerinta Desa untuk menyediakan rumah isolasi mandiri kepada warga untuk menanganani pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19). Informais ini diperoleh dari Kepala Dinas Kesehatan dr. Erman Paputungan, rabu (29/04/2020).
Dikatakannya, melalui instruksi langsung dari Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, setiap desa wajib memiliki rumah tersendiri bagi penanganan isolasi mandiri kepada warga yang terkena indikasi covid 19. “Sesuai dengan instruksi langsung dar Pak Sekda, penanganan di tingkat desa jika ada warga yang baru tiba dan dia berasal dari daerah zona merah covid 19, wajib untuk menyediakan rumah tersendiri di desa untuk isolasi secara mandiri selama 14 hari,” kata Kadis Kesehatan.
Menurutnya, hal ini sangat efektif dilakukan di tingkatan desa untuk keamanan dari lingkungan keluarga yang bersangkutan. Orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan, dari luar daerah yang memiliki dampak besar penyebaran covid 19, memiliki ppeluang untuk dilakukan isolasi dan pemeriksaan oleh pihak kesehatan. “Kita melakukan kerja sama di tingkat desa melalui tim gugus tingkat desa untuk informasi yang ada. Jika ada penanganan dari desa dengan metode demikian isolasi secara mandiri di tingkatan desa, tentunya pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim medis yang ada,” tutur dr. Erman Paputungan.
Untuk penanganan tersebut, lanjut Erman dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. “Yang memiliki hubungan langsung di tingkatan desa itu pemerintah desa. Sesuai denga instruksi Pak Sekda rumah isolasi tersebut di tiap desa wajib diadakan oleh Pemerintah Desa,” ucapnya. (cepe)