BOLSEL, dutademokrasi.com— Dua hari lalu, tepatnya Senin (16/03/2020), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dikagetkan dengan penahanan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL dan IS dalam dugaan kasus penggunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Keduanya hingga saat ini, Rabu (18/03/2020) masih ditahan Ditresnarkoba Polda Sulut.
Terkait dengan kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bupati Bolaang Mongondow Selatan H Iskandar Kamaru SPt melalui juru bicara Kepala Dinas Kominfo Aldy Setyawan Gobel menanggapinya. Dikatakannya, pemerintah tentunya menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Namun, prosedur hukum tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya, prihatin dan sangat menyayangkan kejadian ini,” kata Aldy Setyawan Gobel.
Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam mengambil keputusan terkait dengan kejadian yang dialami oleh dua oknum ASN tersebut, tetap menunggu hasil keputusan hukum yang akan ditetapkan. Untuk kejadian ini, kata Aldy hukuman bagi ASN yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. “Dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Status ASN mereka, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap,” terang Aldy.
Pemerintah Daerah juga tidak akan memfasilitasi bantuan hukum terhadap ASN yang terjerat dengan kasus extra ordinary crime. “Tapi secara pribadi Pemerintah Daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yg menimpa mereka. Serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus dilingkungan ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di daerah ini,” tutur Kadis Kominfo Bolsel ini. (**)