BOLMONG, dutademokrasi.com— Kasus Bullying Siswa SMK Bolaang Mongondow dalam dugaan pelecehan siswi oleh rekan-rekannya, tengah ditangani kasus hukum Polres Bolaang Mongondow. Kasus ini mengundang perhatian dari semua pihak. Rabu (11/03/2020), Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendatangi langsung Polsek Bolaang meninjau tindakan hukum terhadap anak-anak tersebut.
Deputi Perlindungan Anak dari Kementrian PPPA, Nahar mengatakan Pihak Kementrian memastikan, kasus dugaan pelecehan salah satu siswi SMK di Bolmong, terus berjalan. Dalam kunjungan itu, didampingi dua dinas Provinsi Sulut, yakni Dinas P3A dan Dinas Pendidikan. Selain itu Kadis P3A Bolmong dan Dinas Pendidikan serta dari jajaran aparat Kepolisian.
“Hasil koordinasi pasca video itu viral, ditemukan titik lokasinya. Dari situ kita ikuti perkembangan ternyata sudah dilakukan gelar perkara,” kata Nahar.
Menurut Nahar, bahwa kasus ini terkait dengan beberapa ketentuan undang-undang perlindungan anak. Kasus yang ada ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, sehingga perlu pengawasan dalam peradilan anak. “Jika kasus ini ada kaintannya dengan masalah anak, tentu tetap dilakukan lewat system peradilan pidana anak,” ucapnya.
Pihak Kementrian memastikan kasus ini tetap jalan. “Setelah bertemu tadi, ada perasaan menyesal baik dari anak dan keluarganya. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada publik secara langsung. Tetapi disarankan untuk tidak langsung berhadapan dengan publikasi dan pemberitaan. Karena dipastikan ini ada kaitannya dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelasnya.
Dari kondisi para siswa, para pelaku menyadari ingin meminta maaf dan pihaknya ingin pastikan korban tidak ada masalah pada psikologisnya. “Kita berharap akan tetap mendampingi, sampai waktu yang dibutuhkan dalam menghadapi masalah ini,” tuturnya.
Kementrian kata Nahar, memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang bergerak cepat untuk menangani persoalan ini. Berdasarkan data yang masuk sampai awal tahun ini, kasus kekerasan yang masuk dalam system informasi online, berjumlah 8484. Jumlah itu lebih didominasi kejahatan seksual. Kasus itu menyebar di seluruh Indonesia. (cepe)