BOLMONG, dutademokrasi.com— Menindaklanjuti protokol Pemerintah dalam rangka mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Covid 19, Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow mengeluarkan instruksi untuk penerintah dan masyarakat. Berikut ini hal-hal yang menjadi keputusan instruksi langsung Bupati Bolmong :
1. Seluruh Pimpinan SKPD dan PNS yang ada di Lingkungan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow untuk sementara waktu DILARANG melaksanakan Tugas di Luar Daerah baik di Luar Propinsi Sulawesi Utara Maupun Keluar Kabupaten (Dalam Propinsi Sulawesi Utara). Adapun tugas2 yang memerlukan koordinasi dengan Pihak Luar agar dapat memanfaatkan Media Teknologi seperti Internet, e-mail, WA, SMS, Instagram dll.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di Luar Daerah, seperti Manado dan sekitarnya.
3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan- kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan (pesta nikah, dan syukuran lainnya) serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan.
4. SKPD untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak utk meminimalisir tingkat perkembangan penularan virus corona Covid 19.
5. Untuk sementara waktu pelaksanaan Upacara Bendera atau Apel Kerja bersama ditiadakan, PNS agar langsung melaksanakan aktivitas di kantornya masing-masing setiap hari. Tingkat kehadiran akan di monitor lewat media grup WA.
6. Menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing dan menerapkan Pola Hidup Sehat.
7. Menghimbau kepada seluruh masyarakat melakukan tindakan pencegahan sbb:
– Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan Hand Sanitizer.
– Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan.
– Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan
– Menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
– Segera ke fasilitas kesehatan, bila mengalami gejala seperti Demam diatas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.
“Demikian yang dapat disampaikan untuk ditaati,” kata Bupati Yasti S Mokoagow. (cepe)