BOLMONG, dutademokrasi.com— Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow diinstruksikan tetap melaksanakan kegiatan sepeti biasa. Hanya saja, terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid 19, diwajibkan untuk menjalankan protokol pencegahannya sesuai dengan prosedur kesehatan.
Penegasan ini langsung dari Bupati Yasti S Mokoagow, Minggu (15/03/2020). “Setiap ASN tetap masuk kerja reguler seperti biasanya dan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus covid 19,” tegas Bupati Yasti.
Berikut ini protokol pencegahan penularan virus Corona Covid-19 dilansir dari suara.com :