BOLMONG, dutademokrasi.com— Kabupaten Bolaang Mongondow menerapkan tunjangan penghasilan tetap aparat desa. Dasar dari penerapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Dari penetapan peraturan yang ada mencatat, kenaikan tunjangan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebanyak 1.873 aparat desa, akan menerima tunjangan tetap dengan kenaikan sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeritahan Desa DPMD, Isnaidin Mamonto. “Pemerintah Daerah masih mempertimbangkan dengan kondisi keuanngan daerah,” kata Isnaidin.
Menurutnya, dengan jumlah perangkat desa yang besar, menjadi alasan daerah untuk proses penganggaran tahun 2020. Namun pemberlakukuan tunjangan tersebut hanya dapat diakomodir untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa saja. Mengingan kondisi keuangan daerah yang belum mampu mengakomodir jumlah keseluruhan pemberian tujangan bagi aparatur desa yang ada. ““Yang dapat tunjangan hanya Kades dan Sekdes. Perangkat lain belum ada,” terangnya.
Dijelaskannya, jika mengacu pada peraturan yang ada, Pemerintah Kabupaten haru mengeluarkan anggaran sebesar Rp 45 miliar untuk mengakomodir tunjangan seluruh perangkat desa yang ada. Namun ketersediaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sehingga dalam pemberlakuannya akan diterima kepala desa sebesar Rp 2.250.000 dibanding sebelumnya hanya Rp 2.000.000. Untuk Sekretaris Desa Rp1.800.000, sebelumnya Rp1.400.000. Kaur Rp1.500.000, sebelumnya hanya Rp1.000.000 dan Kepala Dusun Rp1.500.000, sebelumnya hanya Rp1.000.000.
“Dengan kondisi keterbatasan keuangan daerah, Pemkab belum menerapkan seratus persen. Sehingga hanya menjadi Rp35.197.200.000,” jelas Isnaidin.
Ditambahkannya juga, selain siltap, sangadi juga akan menerima tunjangan tiap bulan sebesar Rp1 juta. Sekretaris Desa (Sekdes) berkisar Rp 250 ribu. “Jumlah kepala desa di Bolmong berjumlah 200 orang, Sekdes 200 orang, kepala urusan (Kaur) 600 dan Kepala Dusun (Kadus) 873. Sangadi dan Sekdes diakomodir dengan tunjangan,” tambahnya. (cepe)