BOLMONG, dutademokrasi.com— Bantua Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak diperkenankan untuk dijual belikan oleh pengurus Kelompok Nelayan penerima. Tindakan tegas akan dilakukan oleh pemerintah jika ditemukan tidak ada keberadaan bantuan tersebut.
Penegasan ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bolmong Wahyudin Gonibala melalui Kabid Perikanan Tangkap Supriadi Agantu kemarin. Ditegaskannya, kelompok nelayan dilarang menjual bantuan dari pemerintah baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Bukan hanya kelompok yang menjualnya saja, pembelinya juga akan ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai dengan ketetapan hukum yang ada,” tegas Yadi sapaan akrapnya.
Disampaikannya, dalam metode penyerahan bantuan tersebut, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan telah mengidentifikasi seluruh bantuan yang ada termasuk peralatan mesin perikanan yang diperbantukan kepada kelompok nelayan yang ada. “Seperti mesin katinting atau mesin tempel. Nomor mesinnya sudah kami catat sebagai aset daerah yang dikelolah oleh kelompok. Ketika kami cek nomor mesinnya berganti barangnya sudah tidak ada, maka ketentuannya adakan barang tersebut sesuai dengan yang diadakan oleh dinas. Kalau tidak akan diproses secara hukum kelompok yang bersangkutan tersebut,” tegas Yadi.
Kejadian ini sudah perna terjadi di Kecamatan Sangtombolang. Pihaknya mendapati mesin peralatan perikanan dijual oleh oknum penerimanya. Diproses secara hukum oleh daerah. “Namun sebelum keputusan hukum itu ada, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kejadian seperti ini sudah dua kali kami jumpai dan tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Alasannya, bantuan-bantuan tersebut adalah aset daerah dan dicacat keberadaannya. Jadi jangan ada jual-beli lagi untuk bantuan pemerintah,” ucap Yadi. (cepe)