BOLMONG, dutademokrasi.com— Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum sepenuhnya milik Kabupaten Bolaang Mongondow. Secara administrasi, belum diserahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat selaku pelaksana kegiatan dimaksud Kementerian PU, baru sebatas pemanfaatan saja.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow menerima penyerahan penggunaan TPA, belum secara keseluruhan kepemilikan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLH Abdul Latif, Kamis (23/1/2020) di ruang kerjanya. Menurutnya, pihaknya bulum melalkukan serah terima kepemilikan, baru sebatas pemanfaatan saja.
“Jadi TPA itu belum diserahkan ke daerah. Sampai dengan hari ini masih milik dari Kementerian PU,” kata Latief.
Untuk pemanfaatan TPA tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow baru dapat menyediakan dua truk sampah saja. “Ada dua truk sampah yang beroperasi disana. Juga tersedia satu unit Exapator,” tutur Latief.
Terkait dengan peninjauan langsung dari Bupati Bolmong Dra Hj yasti S Mokoagow beberapa hari yang lalu, Kepala DLH mengungkapkan pihaknya telah melakukan penertiban kembali proyeksi sampah yang dimasukan dalam TPA tersebut. “Sebelum dia masuk ke TPA, mulai sekarang ini, petugas yang bekerja sudah mulai melakukan pemisahan antara sampah basah dan sampah kering. Termasuk pemisahan sampah-sampah plastik,” jelas Latief.
Sekedar informasi, sampah untuk Kabupaten Bolaang Mongondow masuk TPA Inuai masih tergolong rendah. Terhitung baru sekitar satu truk sampah per harinya. Pemanfaatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terhitunng juga Maret 2019 lalu.
“Saya menghimbau juga kepada masyarakat, kategori sampah basah dan kering dapat dibedakan. Sehingga dalam pemanfaatan tong sampah yang disediakan oleh pemerintah dapat disesuaikan, dimasukan pada tong sampah kering atau tong sampah basah. Petugas kebersihan yang nantinya kewalahan untuk melakukan pemisahan,” ujar dia. (cepe)