BOLMONG, dutademokrasi.com— Setelah dilakukan pengresmian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), oleh Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow di Jalan AKD Daagon Kecamatan Lolak, Dinas Perhubungan setempat memiliki peran mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow, Selasa (07/01/2020). Katanya Dinas Perhubungan Bolmong dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat, tentang keberadaan balai ini sebagai sarana untuk menguji laik tidaknya kendaraan bermotor. “Masyarakat Sulawesi Utara terutama di Kabupaten Bolaang Mongondow ini, wajib mengetahui keberadaan balai pengujian kendaraan ini. peran dari Dishub Bolmong agar mensosialisasikannya kepada masyarakat luas,” tegas Bupati.
Sasarannya target retribusi sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi kendaraan bermotor, dapat tercapai. “Selain itu fasilitas balai pengujian ini sebagai syarat dan regulasi untuk menjamin keselamatan kendaraan bermotor. untuk itu, balai pengujian ini harus mampu memberikan pelayanan optimal yang memenuhi standar mutu iso 9001, yang pada akhirnya dapat menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi darat,” jelas Bupati Yasti.
Bupat menegaskan, jajaran dinas perhubungan untuk dapat memelihara, merawat dan menjaga gedung yang baru ini beserta perlengkapannya, sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu lama. Bupati juga mengaku pada tahun anggaran 2020 ini, telah menyiapkan dana untuk pengadaan peralatan mesin kendaraan bermotor dan perangkat lainnya.
Selain itu, Plh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol dalam laporannya menyampaikan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.402/3//DRJD/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 tentang pemenuhan persyaratan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Menurutnya pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor ini bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik serta dapat menjamin keselamatan terhadap pengguna jasa angkutan. Selain itu dapat menekan resiko kecelakaan di jalan juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 yakni mencapai Rp 1. 241.891.000 tahap pertama dan Rp945.365.000 juta lebih untuk penyelesaian tahap kedua. (*)