BOLMONG, dutademokrasi.com— Meskipun Masyuri Mokoginta akrap dengan sapaan Urip sudah resmi dilantik sebagai Sangadi Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, dirinya tetap menghargai proses gugatan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang dipersoalkan oleh rekan rivalnya.
Urip secara resmi dilantik oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow secara serentak bersamaan 105 Sangadi terpilih lainnya di Pendopo Kantor Bupati-Lolak, Kamis (19/12/2019) kemarin. Dengan menggunakan pakaian dinas PDUB Urip menjadi salah satu perwakilan penyamatan tanda jabatan langsung oleh bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yanni Damopolii mengatakan persoalan gugatan pelaksanaan Pilsang Desa Insil Baru tak bisa dijadikan dasar untuk tidak melantiknya sebagai sangadi terpilih. “Secara hukum dia (Urip) sah dipilih oleh rakyat dan menang dalam proses pemilihan. Tidak ada kekuatan daerah untuk melakukan pembatalan pelantikannya meskipun ada rekomendasi DPRD itu bukanlah dasar utamanya,” kata Yanni.
Dijelaskannya, gugatan yang dilakukan oleh Desa Insil Baru tersebut, tujuannya kepada Panitia Pilsang. “Kekuatan hukum pembentukan panitia Pilsang di desa ada pada Surat Keputusan BPD. Jadi tidak ada yang bisa melampaui itu. Kecuali ada proses PTUN dan yang penuntut bisa menunjukan bukti kebenarannya tidak masalah. Hanya putusan PTUN yang bisa membatalkan proses pelantikan ini,” ucap kadis PMD.
Sementara itu Masuri Mokoginta setelah dilantik mengaku sangat produktif menyikapi gugatan yang dilakukan tersebut. “Gugatan itukan bukan sama saya. Itu tujuannya untuk Panitia Pilsang. Saya menghargai proses itu, sejauh ini tidak ada masalah,” kata Urip lalu.
Selaku Sangadi yang baru saja dilantik Urip tentunya telah menjadi pemimpin Masyarakat Insil baru yang harus mengayomi masyarakat dengan baik. “Mereka juga adalah masyarakat saya. Kalaupun ada gugatan kedepannya ke PTUN tidak masalah, kita tetap menghargai itu sebagai bentuk demokrasi kita di desa,” jelas Urip. (**)