BOLMONG, dutademokrasi.com— Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow terkait dengan hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dua desa yakni Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur dan Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat, mengeluarkan rekomendasi pembatalan proses pelantikan Calon Sangadi (Kepala desa,red), belum dapat dipastikan kejelasannya.
Ketua Komisi I DPRD Bolmong Marten Tangkere, Senin (9/12/2019) kemarin telah mememberikan keterangan terhadap sejumlah wartawan bahwa hasil perolehan suara yang diperoleh dalam Pilsang serentak khusus dua desa tersebut dibatalkan. “DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan proses pelantikan khusus dua desa yakni Muntoi dan Insil Baru,” kata Marten.
Dugaan pelanggaran pelaksanaan tersebut dilaporkan ke DPRD untuk ditindak lanjuti sebagaimana tuntutan dari masyarakat setempat. “Sudah ada pengakuan dari pihak Panitia Pilsang setempat untuk Desa Muntoi. Jelas menyalahi proses pelaksanaan dan keputusan DPRD harus melakukan pemilihan kembali,” tegas Marten.
Ketua Panitia Pilsang Kabupaten Bolaang Mongondow Asisten I Derek Panambunan saat dikonfirmasi Selasa (10/12/2019) enggan untuk memberikan tanggapan pasti terkait dengan rekomendasi tersebut. “Saya no coment,” kata Panambunan.
Dia mengungkapkan keputusan yang telah ditetapkan tersebut rekomendasi dari DPRD. “Itu keputusan dari DPRD, bukann Pemerintah Daerah. Sejauh ini belum kami putuskan,” terangnya. (**)