Informasi ini diperoleh dari Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Irlansyah Mokodompit belum lama ini. “Cepat atau lambat, pemberlakuan ini akan tertap dilakukan oleh negara. Surat edarannya sudah ada,” kata Irlansyah saat dikonfirmasi.
Dalam penjabaran edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Irlansyah mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pemetaan esalon III dan IV jajaran Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow. “Kami sementara melakukan pemetaan esalon III dan IV di Bolmong,” terang Irlan sapaan akrapnya.
Lanjut dia, sebagaimana penjelasan dalam edaran tersebut, esalon III dan IV yang akan dipangkas dalam struktur jabatan tersebut dialihkan ke jabatan fungsional yang sesuai dengan peruntukan dan kepangkatan yang diberlakukan negara. “Pengalihan status dari struktural ke fungsional untuk esalon III dan IV mengacu pada penerapan peraturan yang ditetapkan oleh kementerian. Kita di daerah tinggal mengikutinya dan itu kemungkinan besar akan diberlakukan 2020 mendatang,” tutur Irlan.
Dia menambahkan pemerintah saat ini tinggal mengkaji lagi penerapan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang secara administrasi peralihan jabatan tersebut bakal dihilangkan. “Tinggal menghitung bagaimana pembayaran tunjangannya saja. Untuk kepastian penerapannya sudah jelas akan berlaku nanti. Dan kita sudah persiapkan sesuai dengan kebutuhan negara,” tambahnya. (**)