BOLMONG, dutademokrasi.com-– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow menertibkan seluruh papan klaim tanah daerah di beberapa wilayah kecamatan. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kasatpol PP Linda Lahamesang.
Hingga Rabu (27/11/2019) Papan klaim kepemilikan tanah daerah atas nama ahli waris Lie Tjeng Lok masih terus ditertibkan. Diduga kuat kepemilikan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam penertiban yang dilakukan oleh daerah tersebut, menjadi salah satu faktor hak kepemilikan tanah daerah yang sesuai dengan peruntukan yang jelas. “Selaku penegak perda, kami memiliki hak untuk melakukan penertiban papan klaim tanah ini,” kata Linda Lahamesang.
Disebutkannya, beberapa papan klaim tanah tersebut telah dibersihkan oleh Satpol PP. “Desa Lalow ada beberapa titik juga termasuk dilokasi pembangunan bandara dan perempatan masuk samping Kantor Dinas Sosial,” jelas Linda.
Tak hanya itu saja, di Kecamatan Poigar dan di Desa Lolak dua Kecamatan Lolak, juga telah dicabut oleh personil Satpol PP. “Dimanapun papan klaim tanah ini dipatok oleh ahli waris sejauh dasar hukumnya belum jelas akan kami tertibkan,” ujar Linda Lahamesang. (**)