BOLSEL, dutademokrasi.com—Dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, tentang perubahhan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memberlakukan kenaiikan gaji bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2020 mendatang.
Informasi ini disampaikan oleh Bupati Iskandar Kamaru pekan lalu. “Tahun depan gajii perangkat desa dan BPD naik,” kata Bupati.
Menurut Bupati Kamaru, kenaikan gaji tersebut dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan lagi kinerja-kinerja dalam desa dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. “Ini dilakukan agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih baik lagi,” terang bupati.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Dalam penjabarannya Pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut :
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Kabupaten Bolsel akan memberlakukan kenaikan gaji perangkat desa sebagaimana dijabarkan dalam peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Bupati Iskandar Kamaru. (rudi)