BOLMONG, dutademokrasi.com— Penyebaran berita hoax Kepala Dinas Sosial kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Haris Bambela dengan akun facebooknya Kanda Bersamacintayghebat, yang memberitakan meninggal dunianya Sekretaris BKPP Aldi Pudul berujung pada keberatan pihak keluarga.
Dalam pengakuan salah satu keluarga dekat Aldi Pudul mengungkapkan kekesalannya atas sikap salah satu pejabat daerah tersebut. Dia mengatakan pihaknya tidak menerima diberlakukan demikian sebagaimana yang beredar dalam status facebook tersebut. “Saudara kami diberitakan dalam facebook Kanda Bersamacintayghebat yang diketahui adalah pejabat Bolmong, telah meninggal dunia. Ini adalah berita bohong yang sangat menyinggung keluarga,” kata dia yang namanya enggan untuk disebutkan.
Atas perilaku tidak menyenangkan tersebut, keluarga Aldi Pudul mengecam tindakan Kadis Sosial Bolmong. Selanjutnya meminta Pemerintah daerah mengambil langkah tegas terkait dengan persoalan ini. “Bagi Aldi ini mungkin tuntas karena biar bagaimanapun dia adalah bawahan di instansi daerah. Tapi bagi kami keluarga hal ini sangat menyinggung keluarga. Kami meminta Pemda ada langkah tegas yang dilakukan. Kalau tidak dilakukan maka kami akan menempuh jalur lain, akan melaporkannya ke KASN atau pihak berwajib,” tegasnya.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Sekretaris BKPP Aldi Pudul korban berita hoax Kadis Sosial Abdul Haris Bambela, saat dihubungi via telepon genggamnya. “Memang dari pihak keluarga mereka tidak senang diberitakan demikian. Bukan hanya keluarga tapi juga teman-teman dari luar daerah bahkan kementerian menghubunginya langsung dan memintakan lapor perilaku demikian,” terang Aldi.
Terkait dengan hal tersebut, Aldy Pudul akan menghadap kepada pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM untuk menyampaikannya secara langsung desakan dari berbagai pihak tersebut terutama pihak keluarga. “Saya akan menghadap Pak Sekda paling lambat minggu depan. Persoalan tindakan, secara keseluruhan diserahkan kepada pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM menanggapi juga hal tersebut. Dirinya tak menapik perilaku pejabat daerah tersebut tidak memiliki etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). “Harusnya selaku pejabat dia (Kadis Sosial), menampilkan perilaku yang baik kepada masyarakat, bukan menyebarkan berita hoax,” tegas Sekda.
Terkait dengan permintaan pihak keluarga, Sekda menyampaikan tidak masalah. Hak bagi pihak keluarga yang merasa keberatan dalam persoalan tersebut. Selaku aparatur negara diikat dengan aturan hukum yang jelas. “Itu hak dari pihak keluarga yang merasa keberatan. Sayapun akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk ASN terlebih lagi ini adalah pejabat daerah yang memegang jabatan pimpinan SKPD. PP 53 tahun 2010 diberlakukan,” ujar Tahlis Gallang. (**)