BOLMONG, dutademokrasi.com— Pejabat esalon II Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai menerapkan fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun daerah. 12 pejabat yang dilantik Senin (12/8/2019), menandatangani langsung dihadapan Bupati Yasti S Mokoagow.
Dalam sambutannya, Bupati Yasti S Mokoagow menyampaikan salah satu syarat menduduki jabatan esalon II wajib menandatangani fakta integritas yang disepakati bersama. “Kinerja pejabat akan dinilai berdasarkan fakta integritas yang telah ditandatangani. Kalau tidak tercapai, akan dievaluasi kembali dan diganti dengan yang mampu untuk menjalankan amanah ini,” tegas bupati.
Berikut delapan poin fakta integritas yang ditandatangani oleh 12 pejabat esalon II :
1. Menyelesaikan masalah aset daerah yang berhubungan dengan unit kerja yang saya pimpin paling lambat 31 Oktober 2019
2. Akan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 baik tindak lanjut administrasi maupun berupa penebalian kerugian daerah TGR paling lambat 31 Oktober 2019
3. Menegakan disiplin terhadap seluruh ASN dilingkup wilayah kepemimpinan
4. Menegakan kejujuran, inregritas dan loyalitas sesuai kode etik ASN
5. Tidak meminta, memberi dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung
6. Menghindari pertentangan kepentingan dan perbuatan curang dalam menjalankan tugas
7. Akan menyampaikan informasi integritas kepada Badan Keuangan Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelaporam dimaksud
8. Apabila saya tidak menjalankan apa yang dimaksud dalam poin 1,2,3,4,5,6 dan 7, maka saya bersedia diberhentikan dari jabatan.
Penandatanganan Fakta integritas disaksikan oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM dan Asisten III Ashari Sugeha. (**)