MANADO,dutademokrasi.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan bahwa dirinya taat hukum soal belum dilantiknya Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2019-2024.
Olly pun mengaku tak bisa melantik kalau belum menerima SK Kemendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih.
“Sampai saat ini,saya baru menerima radiogram untuk menunjuk Sekertaris Daerah, Adolf Binialang sebagai Plh Bupati bernomor: T.131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019 untuk mengisi kekosongan usai habis masa pemerintahan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange pada 21 Juli 2019,”ujar Olly.
Gubernur pun menjelaskan, bahwa menindak lanjuti hal tersebut dirinya kembali telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur sebelumnya bernomor 100/19.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih tersebut.
“Dalam surat itu, saya meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019,” jelas mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan tersebut.
Gubernur pun mengungkapkan, bahwa usul pertimbangan ini dilakukan karena terdapat fakta hukum baru dimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.
“Padahal sesuai dengan fakta hukum yang ada bahwa sejak tanggal 30 Januari 2014 6 (bulan) sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini yang dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tersebut,” tambah OD.
Terinformasi, Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat oleh Elly Lasut di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA, pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak, sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.
Dan sementara itu dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 menolak permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.
Alasannya, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017, ini yang digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud.
(Jaya /Humas Pemprov Sulut)