BOLMONG, dutademokrasi.com— Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak memperoleh opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Kondisi ini menjadi perhatian penting yang harus diselesaikan secepatnnya oleh jajaran pemerintahan yang ada. Tercatat ada sekitar Rp 83 miliar aset daerah yang tidak dapat diuraikan dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lalu.
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten akan melakukan upaya publikasi melalui media masa terkait aset yang tidak terurai yang menyebabkan potensi utama daerah Tidak Memperoleh Tanggapan (TMP) dari BPK-RI. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Rabu (29/5/2019) di ruang kerjanya.
“Upaya dari Pemerintah Daerah menurut saya sudah cukup toleransi. Pendekatan secara langsung pada pemegang aset juga sudah dilakukan. Tak hanya itu saja, pemerintah juga mengeluarkan surat untuk meminta pengembalian aset yang dipegang tersebut, namun belum ada sampai dengan sekarang ini,” kata Tahlis.
Menurutnya, toleransi yang diberikan tersebut sudah cukup sehingga mengharuskan daerah harus mempublikasikan kondisi yang ada saat ini. “Pemerintah kerap disalahkan dalam kondisi semacam ini. Salah satu item penentuan opini BPK ada pada aset yang ada. Kita memiliki aset daerah sebanyak 1,6 Triliun. Ada yang sudah terurai dan ada juga yang belum terurai, itu yang akan kita carikan solusinya dengan baik,” tegas Tahlis.
Meskipun demikian, Tahlis masih tetap optimis secara berjenjang aset yang bermasalah akan dapat diselesaikan. “Tahun ini ada pengurangan jumlah aset yang kita upayakan. Dari angka 400an Miliar kurang 83 miliar lagi yang harus kita selesaikan. Ini memang sudah sangat sulit karena upaya sudah segala macam cara dilakukan. Dengan publikasi mungkin bisa ada efek jerah bagi pemegang aset yang belum mengembalikan kepada daerah,” ujar Tahlis. (cepe)