BOLMUT,dutademokrasi.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berencana akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai merugikan salah satu calon legislatif (caleg) partai tersebut atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi, PDI-P Bolmut, Safirizal Walahe SH, saat dimintai tanggapan oleh Dutademokrasi.com, Senin (04/03/2019).
“Tuduhan yang dilakukan oleh Bawaslu dinilai sangat merugikan, karena tuduhan pembagian asuransi oleh salah satu caleg PDI-P Bolmut kepada masyarakat tersebut tidak benar adanya karena hingga saat ini pihak Bawaslu tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bolmut, Mohamad Irianto Pontoh, saat dimintai tanggapannya, mengatakan, bahwa pihak Bawaslu sejauh ini masih berkoordinasi dengan sentra Gakumdu terkait hal tersebut.
“Hal yang dilakukan oleh pihak Bawaslu merupakan bagian dari tugas untuk mencari informasi. Dan sejauh ini pihak Bawaslu baru sebatas penelusuran, dan sampai saat ini persoalan tersebut belum dikatakan sebagai tuduhan karena sampai saat ini persoalan tersebut belum masuk pada tahap registrasi, sehingga belum ada status yang mengatakan bahwa itu masuk sebagai unsur pelanggaran,”jelasnya.
Saat ditanya apabila nantinya pihak PDI-P berencana melaporkan hal tersebut di DKPP, Ketua Bawaslu Bolmut menegaskan tidak ada masaalah dan siap memberikan keterangan terkait hal tersebut.
(Jaya)