BOLSEL, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memanggil PT. JRBM untuk dengar pendapat (Hearing) terkait penunggakan pajak katering yang belum terbayarkan, Kamis (21/2/2019). Pelaksanaan digelar di ruang rapat Gedung Kehormatan DPRD di Panango.
Hearing dipimpin kangsung oleh Anggota DPRD Riston Mokoagow didampingi oleh Salman Mokoagow dan James Lontoh. Pihak PT. JRBM dihadiri oleh perwakilan Managemen perusahan Taufik Pontoh dan Rudi Rumengan bersama managemen eksternal Ibrahim Podomi juga pihak kontraktor penyedia catering PT. PBU, Perwakilan pemerintah daerah hadir Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pimpinan Rapat dengar pendapat Riston Mokoagow mengatakan, proses keterlambatan pembayaran pajak yang terjadi saat ini, mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor pajak. “Oleh karena itu, dengan dengar pendapat ini kita dapat solusi bagaimana menyelesaikan peraoalan pajak yang belum terbayarkan ke Pemerintah Bolsel,” kata Riaton.
Sebagai Kontraktor penyedia PT PBU yang menangani Catering PT JRBM, harus melakukan pembayaran pajak sebagai kewajiban yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku di negara maupun daerah. “Membayar pajak di daerah adalah kewajiban dari pihak perusahaan yang diatur dalam peraturan daerah,” terang Riston.
Mekanisme lain juga tercatat, proses pembayaran pajak daerah selama ini terhitung sejak 2015 hingga saat ini, selalu mengalami keterlambatan. Dalam kesempatan dengar pendapat ini, pihak DPRD memintakan kepada pihak PT. JRBM memasukan invoice pembayaran kepada pihak kontraktor sebagai bahan evaluasi Pemerintah Daerah Bolsel.
“Dari proses pencairan ini dapat kita ketahui sebenarnya apa yanh mengakibatkan keterlambatan. Apa itu dari pihak JRMB ataupun dari pihak kontraktor,” jelas Riston. (cp)