JAKARTA, dutademokrasi.com – Debat Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan dua model pertanyaan pada debat calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Salah satunya adalah model pertanyaan terbuka.
Dimana pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden sepekan sebelum Debat pertama pada 17 Januari 2019, dan daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon 10 Januari 2019.
Langkah KPU tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak ini menilai, seharusnya, pertanyaan diberikan kepada peserta langsung pada saat debat digelar sehingga mereka dapat menjawab secara spontan.
Mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menilai, pemberian pertanyaan debat adalah hal aneh. Alasan KPU dalam mengambil langkah tersebut juga dipandang kurang relevan.
“Menurut saya aneh sebuah debat pertanyaannya disampaikan lebih dulu kepada paslon. Mestinya itu otentik muncul dalam proses debat,” kata Sigit.
Sementara, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menyebut, langkah KPU bisa menjadikan debat sebagai formalitas belaka.
“Dengan alasan keamanan jawaban agar tidak ‘kepeleset’, waktu mepet sehingga monoton saja. Ini yang mesti diantisipasi KPU,” jelas Veri.
Namun demikian, dengan metode debat yang demikian, capres-cawapres bisa lebih dulu menyiapkan jawaban sehingga informasi tentang program mereka akan lebih mendalam.
Veri mengatakan, jika metode tersebut diterapkan pada debat pertama, KPU perlu mengevaluasi agar debat berikutnya berlangsung menarik.
Menanggapi kritik tersebut, salah satu Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara, dan mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat menyampaikan penjelasan secara lebih mendalam.
“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” kata Pramono.
Dia pun menjelaskan, Metode ini juga dapat membuat publik menilai pasangan calon berdasar informasi yang lebih utuh tentang bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
“Tujuan pemberian kisi-kisi adalah menjalankan debat sebagai metode kampanye, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”jelasnya.
Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesepakatan antara KPU, pihak pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
(Jaya)