BOLSEL, dutademokrasi.com— Hasil pertemuan yang ke empat kalinya antara Eks Karyawan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) dengan pihak managemen perusahan yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak, Senin (26/11/2018), di Kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tidak menemui titik kesepakatan.
Pihak DPRD Bolsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Abdi Van Gobel mengeluarkan rekomendasi yang menjadi pegangan oleh pihak Eks Karyawan PT KKP lanjut pada proses selanjutnya. “DPRD sudah memfasilitasi pertemuan kedua bela pihak. Tidak ada titik temu dalam kesepakatan bersama. Sehingga rekomendasi DPRD dikeluarkan sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Abdi.
Lanjut Abdi, kewenangan DPRD dalam situasi ini, tidak dapat mengambil keputusan memfonis secara langsung, melainkan sebatas memediasi kedua belah pihak yang mengalami permasalahan. “Kalau mau diminta DPRD menjustice pihak perusahaan, itu bulanlah kewenangan kami. Ada lembaga lainnya yanh lebih berkompeten dalam persoalan ini,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan terdiri dari :
1. PT KKP wajin menyampaikan laporan keuangan sepanjang dua tahun berturut-turut yang sudah melalui proses audit internal perusahaan dan dilaporkan paling lambat 14 hari kerja
2. PT KKP tidak dapat memenuhi tuntutan dari eks karyawan
3. Selama proses mediasi tidak terdapat kesepakatan kedua belah pihak untuk itu, DPRD merekomendasikan untuk dapat melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum
4. Selama belum ada kepurusan hukum, kedua belah pihak agar menjaga stabilitas daerah
5. Tindak lanjut dari proses hukum nantinya harus disampaikan kepada DPRD Bolsel
Rekomendasi yang dikeluarkan ini dikeluarkan sesuai dengan hasil keputusan dalam empat kali pertemuan di Kantor DPRD Bolsel dengan Nomor : 170/65/DPRD-BMS/XI/2018 tentang penyelesaian tuntutan eks karyawan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP). (cp)